Mekanisme Penyelesaian Pengaduan Nasabah



Untuk kenyamanan dan rasa aman bagi seluruh nasabah, perlu upaya bank dalam memberikan kesempatan kepada nasabah untuk menyampaikan keluhan maupun masalah terkait, sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.
BPR Banjar Arthasariguna menyediakan Mekanisme Pengaduan Nasabah agar nasabah dapat menyampaikan pengaduan atau keluhan terkait dengan permasalahan saat melakukan transaksi di BPR Banjar Arthasariguna.

Tatacara penyampaian pengaduan dapat dilakukan nasabah melalui mekanisme berikut :
  1. Secara lisan baik melalui telepon, termasuk call center atau mendatangi kantor operasional BPR Banjar Arthasariguna terdekat (Kantor Pusat maupun Kantor Cabang).
  2. Secara tertulis baik melalui surat resmi yang ditujukan ke BPR Banjar Arthasariguna, Faximile, atau e-mail BPR Banjar Arthasariguna. Penyampaian pengaduan dilengkapi dengan bukti identitas dan dokumen pendukung.

Proses penerimaan pengaduan oleh BPR Banjar Arthasariguna :
  1. Menerima dan melakukan pencatatan pelaporan pengaduan nasabah.
  2. Meminta bukti-bukti pendukung.
  3. Memastikan kebenaran identitas nasabah dan memberitahukan pada nasabah proses penyelesaian pengaduan.
  4. Menindaklanjuti keluhan nasabah dengan mengidentifikasi penyebab dan akar permasalahannya dan segera menyampaikan kesimpulan serta jalan penyelesaiannya kepada nasabah.

Berikut syarat pengaduan nasabah.



Langkah-langkah nasabah dalam pengajuan secara tertulis di Kantor Pusat/Kantor Cabang.



Langkah-langkah pengajuan pengaduan secara lisan tanpa tatap muka melalui Call Center BPR Banjar Arthasariguna kantor pusat atau kantor cabang.