PT.BPR BANJAR ARTHASARIGUNA didirikan berdasarkan Akta Notaris Hanny Siti Tanara Djani, SH dengan Akta Nomor 39, tanggal 24 Desember 1991 di Karawang. Akta ini telah mengalami beberapa kali perubahan, dan yang terakhir adalah Akta Risalah Rapat pada tanggal 2 Oktober 2015, dengan Akta Nomor 5 dari Notaris Linda Meiliany Lendraus, SH. M.H. di Tasikmalaya.
Akta pendirian dan anggaran dasar berikut perubahannya tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor : AHU-0069030.AH.01.09. Tahun 2011 tanggal 19 Agustus 2011.
Selain itu PT.BPR BANJAR ARTHASARIGUNA juga telah mendapatkan ijin untuk menjalankan usaha sebagai Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor :KEP-170/KM.13/1992 tertanggal 16 Juni 1992.